Jenis santunan & manfaat :
1.meninggal dunia krn kecelakaan,Rp.20 jt.
2.cacat tetap akibat kecelakaan maksimal ,Rp.20 jt.
3.Biaya pengobatan akibat kecelakaan maksimal ,Rp.3 jt.
4.bantuan biaya pemakaman meninggal dunia wajar/sakit,Rp.2 jt.
5.bantuan biaya kebakaran rumah tinggal ,Rp.5 jt
Ket:proses klaim sangat mudah ,dan berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang .
Peserta dari umur 10 thn sd 65 thn